TUGAS UAS HUKUM LINGKUNGAN
PENDAHULUAN
Lingkungan
merupakan tempat hidup bagi setiap makhluk hidup, dan sangat tergantung dengan
lingkungannya. Oleh
karena itu makhluk hidup harus menjaga lingkungan hidup mereka terutama manusia
yang telah diberi akal pikiran. Lingkungan hidup yang baik adalah lingkungan
hidup yang tidak tercemar , baik pencemaran udara , air dan tanah. Lingkungan
hidup yang baik memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia baik dari segi
kesehatan ,perekonomian. Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan gangguan
kesehatan dan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Pencemaran air adalah suatu
perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam
seperti gunung berapi,badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang
besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik
yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air
comberan (sewage)
menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang
mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh
ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air. Di Jombang
terdapat pabrik gula ( PG DJombang Baru ) yang telah menyebabkan pencemaran
lingkungan baik di air maupun udara, terutama pencemaran air yang dapat
menyababkan gangguan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
PG Djombang
Baru mempunyai potensi besar menimbulkan pencemaran lingkungan di daerah Jombang,
salah satu potensi pencemaran yang dapat di timbulkan adalah pencemaran air
oleh limbah cair yang di hasilkan pada proses produksi gula yang apabila tidak
dikendalikan dan dilakukan penanganan secara serius akan berakibat buruk bagi
lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, Salah satu usaha yang dilakukan
oleh PG DJombang Baru dalam menanggulangi masalah limbah cair adalah dengan
melakukan proses pengolahan limbah cair secara aerobic sebelum di alirkan ke sungai.
Pada saat belum ada pabrik gula Jombang
kata orang tua saya , air sungai di sekitar pabrik gula Jombang sangat bersih
dan jernih. Tidak jarang melihat anak kecil berenang di sungai itu karena masih
belum terkena pembuangan limbah. Tidak jarang juga tiap sore melihat orang
memancing di sungai tersebut karena terkenal ikannya yang banyak. Tapi ketika
pabrik gula gula membuang limbahnya ke aliaran sungai. Pemandangan yang saya
jelaskan diatas saat ini jarang terlihat. Pembuangan limbah bekas penggilingan
hasil perkebunan tebu masyarakat di Jombang ke aliran sungai utama masyarakat Jombang
terutama sekitar pabrik gula Jombang menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam
kasus ini ,pencemaran air disebabkan karena pembuangan limbah ke aliran sungai
menyebabkan sungai menjadi tidak bersih , sungai menjadi keruh sehingga
menyebabkan ikan mati dan bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap pada pagi dan
malam hari. Pencemaran udara terjadi karena asap yang keluar dari cerobong asap
pabrik gula baru yang banyak mengandung unsur karbondioksia , semakin banyak
karbondioksida dapat menyebabkan pemanasan global.
Pencemaran air oleh pabrik Gula Jombang
berdampak pada perekonomian. Pertama ,disana ada seorang warga yang mata
pencahariannya mencari ikan di sungai yang tercemar ini. Hampir setiap hari
orang itu mencari ikan di sungai itu , jika sungai tercemar menyebabkan ikan
mati maka orang tersebut akan susah untuk mendapatkan uang untuk mencukupi
hidupnya. Kedua di desa sekitar sungai , para petani mendapatkan air untuk
mengairi sawahnya itu berasal dari sungai. Ketika sungai tercemar terpaksa
petani harus memakai air yang tercemar juga. Jika air yang digunakan tercemar ,
mengandung zat kimia maka akan berdampak pula bagi tanaman yang terkena zat
kimia tersebut. Akibat zat tersebut bisa mempengaruhi kulitas produksi petani
dan juga kuantitas produksi hasil tani , karena keluarga saya sebagai pemilik
sawah melihat perununan produksi setelah adanya pencemaran air tersebut.
Masalah ketiga adalah kesehatan, semua warga di desa sekitar sungai menggunakan
air sumur bukan air PDAM , banyak terdapat warga yang tinggal di sekitar sungai
yang tercemar. Pernah terjadi air sumur warga tercemar limbah tersebut ,
sehingga kegiatan warga seperti masak , mencuci, mandi tidak bisa dilakukan
karena pertimbangan kesehatan mereka. Terpaksa mereka sementara menggunakan air
sumur warga lainnya. Terakhir masalah kenyamanan hidup , air limbah ini
menyebabkan bau yang tidak enak apalagi pada waktu pagi hari dan menjelang
tidur , warga korban pencemaran merasa tidak nyaman sekali dengan bau yang
disebabkan ini.
Sejatinya, pencemaran air merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun
demikian, ketegasan dan kejelasan peraturan juga dibutuhkan agar komitmen untuk
menjaga kelestarian air sungai menjadi milik dan wewenang bersama.
INDIKATOR PENCEMARAN
SUNGAI
Bila kita
perhatikan, kondisi air yang tercemar akan berubah dan mempunyai beberapa ciri
khusus yang membedakan dengan air bersih. Pencemaran air adalah masuknya
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain ke dalam air
oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
peruntukkannya (PP.No.82 tahun
2001). Sedangkan Kualitas air adalah kondisi kualitatif
air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan
metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 115 Tahun 2003).
Beberapa
literatur menuliskan ciri air tercemar ini, diantaranya (Djajadiningrat,
1992), menyatakan bahwa badan air yang tercemar ditandai dengan warna gelap,
berbau, menimbulkan
gas, mengandung bahan organik tinggi, kadar oksigen terlarut rendah, matinya kehidupan di dalam air umumnya ikan
dan air tidak lagi dapat
dipergunakan sebagai bahan baku air minum Sedangkan menurut Wardana (1999), indikator atau tanda
air telah tercemar adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui :
·
Perubahan pH atau Konsentrasi Ion Hidrogen
Air yang mempunyai pH lebih kecil dari
pH normal akan bersifat asam,
sedangkan air yang mempunyai pH yang lebih besar akan bersifat basa, Air limbah dan bahan buangan dari kegiatan
industri yang dibuang ke sungai
akan mengubah pH air yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.
·
Perubahan Warna, Bau dan Rasa Air
Bahan buangan dan air limbah dari
kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan bahan organik
seringkali dapat larut di dalam air. Apabila bahan buangan dari air limbah
dapat larut dan terdegradasi maka bahan buangan dalam air limbah dapat
menyebabkan terjadinya perubahan warna air. Bau timbul akibat aktifitas
mikroba dalam air merombak bahan buangan organik terutama gugus protein,
secara biodegradasi menjadi bahan mudah menguap dan berbau.
·
Perubahan Suhu Air.
Air Sungai suhunya naik mengganggu
kehidupan hewan air dan organisme lainnya karena kadar oksigen yang terlarut dalam
air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Padahal setiap kehidupan
memerlukan oksigen untuk bernafas, oksigen yang terlarut dalam air
berasal dari udara yang secara lambat terdifusi ke dalam air, semakin
tinggi kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut di dalamnya.
·
Timbulnya Endapan, Koloidal dan bahan terlarut
Bahan buangan industri yang berbentuk
padat kalau tidak dapat larut sempurna akan mengendap didasar sungai
dan dapat larut sebagian menjadi koloidal, endapan dan koloidal yang melayang di
dalam air akan menghalangi masuknya sinar matahari sedangkan sinar matahari
sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan proses fotosintesis.
·
Mikroorganisme
Bahan buangan industri yang dibuang ke
lingkungan perairan akan di degradasi oleh mikroorganisme, berarti
mikroorganisme akan berkembang biak tidak menutup kemungkinan
mikroorganisme pathogen juga
ikut berkembang biak. Mikroorganisme pathogen adalah penyebab timbulnya berbagai macam
penyakit.
ANALISA DATA
Data yang saya cantumkan merupakan
data yang saya peroleh dari Penelitian yang dilakukan oleh Team Peneliti dari
Prodi Biologi dari Universitas Negeri Malang .Dari
hasil pengamatan penelitian tentang profil kualitas limbah cair PG DJombang
Baru sebelum dan sesudah masuk aliran sungai Desa Sambong Jombang dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Parameter Limbah Setelah Kolam Pengolahan Limbah Ujung
Cerobong
Suhu (derajad celcius ) : 58,3 27,6 50 47,75
Tingkat Kekeruhan : Sangat keruh
Bau Sangat tidak sedap : Tidak sedap
pH : 4,8 6,8 6,1 6,175
COD (mg/l) : 73,36 79,33 80,40 76,79
BOD (mg/l) : 1,52 1,14 0,42 0.72
Suhu (derajad celcius ) : 58,3 27,6 50 47,75
Tingkat Kekeruhan : Sangat keruh
Bau Sangat tidak sedap : Tidak sedap
pH : 4,8 6,8 6,1 6,175
COD (mg/l) : 73,36 79,33 80,40 76,79
BOD (mg/l) : 1,52 1,14 0,42 0.72
Dikatakan bahwa sungai di desa Sambong Jombang
masuk dalam kategori TERCEMAR. Hal tersebut ditunjukan oleh oleh suhu sungai
yang sangat tinggi yakni bisa mencapai 58, 3 derajad celsius, tingkat kekeruhan
yakni sangat keruh, mengeluarkan bau yang tidak sedap, dan juga memiliki pH
yang tinggi serta Parameter kimia menyatakan kandungan
unsur/senyawa kimia dalam air, seperti kandungan oksigen, bahan organik
(dinyatakan dengan BOD, COD), mineral atau logam, derajat keasaman,
nutrient/hara, kesadahan diatas
standarnya sehingga tidak
dimungkinkan untuk beberapa mahkluk sungai untuk dapat hidup didalam ekosistem
tersebut.
TINJAUAN HUKUM
Demokrasi bersifat deliberatif, jika
proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih
dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam kosa kata teoritis Habermas –
“diskursus publik”. Tentu saja demokrasi deliberatifnya Habermas adalah hasil
ketegangan kreatif (creative tention) yang panjang dalam sejarah
pemikiran tentang hukum, negara dan demokrasi karya Hajer dan Wagenaar berisi
kumpulan tulian tentang dimana praktik deliberative model dalam analisis kebijakan. Judith E.Innes
dan David E.Booker , dalam bab tentang “Collaborative policymaking :
Governance
through dialogue”, memaparkan The Scramento Water Forum , sebagai forum konstituen atau
para pihak atau stakeholders , yang
terdiri lebih dari selusin wakli publik yang merumuskan kebijakan publik di
bidang air di kawasan California. Keputusan forum inilah yang kemudian diangkat
pemerintah sebagai kebijakan publik. Jadi proses analisis kebijakan publik
tidak dilakukan oleh para teknokrat melainkan para pihak yang terlibat
langsung. Proses analisi kebijakan model “musyawarah” ini jauh berbeda dengan model-model teknokratik
karena peran analisis kebijakan “hanya” sebagai fasilitator masyarakat agar
masyarakat menemukan sendiri keputusan kebijakan atas dirinya sendiri. Model
ini juga dikenal sebagai model kebijakan Argumentatif, yang merupakan model perumusan kebijakan dengan
melibatkan argumentasi-argumentasi dari berbagai pihak.Dalam proses deliberatif
oleh Habermas, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat terlibat
dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan publik yakni demokrasi deliberatif.
Dimana esensi nya ialah, pertama menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam
pembuatan kebijakan melalui diskursus-diskursus. Kedua, masyarakat lebih
komunikatif melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil.
Ketiga, kekuasaan komunikatif masyarakat dimainkan melalui media, pers, LSM,
Organisasi massa dan lembaga-lembaga lain yang seolah-olah dalam posisi
mengepung sistem politik, sehingga negara dan perangkat kekuasaannya terpaksa
responsif terhadap diskursus-diskursus masyarakat. Keempat, masyarakat bisa
mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena dalam negara hukum demokratis kebebasannya
untuk menyatakan pendapat terlindungi.Kelima, kekuasaan komunikatif masyarakat
sipil tidak menguasai sistem politik, namun dapat mempengaruhi
keputusan-keputusannya.
REKOMENDASI
Dalam kasus ini rekomendasi saya
adalah pertama, peran pemerintah harus menjadi sebagai legislator “kehendak
publik “ bukan sebagai decision maker. Maksudnya ialah pemerintah harus
melibatkan pihak masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Pemerintah harus
mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum membuat kebijakan. Mengapa
publik perlu dilibatkan ? karena tanpa publik , proses kebijakan akan kering
dan sangat berbau teknokratis. Berdasar pengalaman kasus Poso , Palu ,
Halmahera menemukan fakta bahwa hanya kebijakan publik yang dihasilkan darikesepakatan pihak yang berkonflik yang
relative merupakan kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan masalah.
Kedua , pemerintah harus
mempertimbangkan dahulu AMDAL wilayah Jombang sebelum memberikan perizinan agar
tidak terjadi lagi kasus pencemaran yang bisa merugikan masyarakat. Pemerintah
harus bisa mengerti dampak apa yang bisa timbul atas kebijakan yang diamblinya.
Terutama dalam perizinan yang diberikan oleh pemerintah Jombang. Di sekitar DAM
sungai terdapat papan PERDA Jombang yang berisi “Barang siapa yang membuang
sampah ke sungai akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah atau kurungan
penjara 3 bulan.” TERAPKAN !
Ketiga , Pemerintah dan pabrik gula
harus menyelenggarakan CSR ( Corporate
Social Responbility ) sebagai tanggungjawab atas pencemaran yang telah
dilakukan. Selama ini CSR telah dilakukan tetapi tidak merata , CSR tersebut
dalam bentuk pembagian gula pada kepala keluarga yang rumahnya dekat dengan
pabrik gula setiap penggilingan gula.
Keempat , pemerintah harus tegas
menjalankan perda yang ada mengenai pembuangan sampah sembaranagan ke daerah
aliran sungai , hukum berlaku pada semua pihak , tidak ada yang kebal terhadap
hukum jika pihak tersebut terbukti melakukan kesalahan.