Beberapa bentuk ganti rugi atau tanggung gugat dalam perbuatan melanggar hukum antara lain:
- Ganti rugi nominal
Ganti rugi akibat adanya perbuatan melawan hukum yang serius, seperti
perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan
kerugian yang nyata bagi korban. Sehingga diberikan sejumlah uang
tertentu.
- Ganti rugi kompensasi
Ganti rugi berupa pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian
yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan
melawan hukum.
- Ganti rugi penghukuman
Ganti rugi dalam bentuk yang besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya.
Jenis jenis tanggung gugat atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum
- Pasal 1366 BW
Tanggung gugat yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum
dikarenakan adanya kesalahan berupa kesengajaan disamping itu juga dalam
hal ini. Bentuk kesalahan berupa kelalaian juga termasuk hal yang harus
dipertanggung jawabkan apabila menimbulkan kerugian bagi orang lain.
- Pasal 1367 BW
Tanggung gugat yang dibebankan kepada seseorang bukan karena
kesalahannya atau perbuatannya sendiri akan tetapi karena perbuatan
orang orang yang ada dalam tanggungannya menyebabkan keugian bagi orang
lain atau disebabkan oleh barang barang yang ada dalam pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
anak anak yang belum dewasa yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa
mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili
urusannya mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh pelayan atau bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan
untuk mana orang orang yang dipakainya.
Guru guru sekolah dan kepala kepala tukang bertanggung jawab atas
kerugian yang diterbitkan oleh murid dan tukang mereka selama orang
orang tersebut berada dibawah pengawasannya.
Tanggung jawab akan berakhir jika mereka bisa membuktikan bahwa
mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya
bertanggung jawab itu.
- Pasal 1368 BW
Tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang yang mana
dia adalah pemilik binatang dan binatang tersebut berada dibawah
pengawasannya.
- Pasal 1369 BW
Tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan ambruknya gedung
seluruhnya atau sebagian dikarenakan posisinya sebagai pemiliki gedung
dan kelalaiannya dalam pemeliharaan gedung atas pembangunan maupun
tatanannya.
- Pasal 1370 dan 1371 BW
Tanggung gugat karena adanya suatu pembunuhan sehingga si anak maupun
istri berhak untuk menuntut ganti rugi yang dinilai menurut kedudukan
dan kekayaan kedua belah pihak. Dalam hal terjadinya luka luka yang
diterima korban juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas
penyembuhannya.
- Pasal 1372 BW
Tanggung gugat karena adanya suatu penghinaan. Maka orang yang
melakukan penghinaan berhak untuk melakukan pemulihan atas nama baik dan
pemberian ganti rugi atas kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar