Minggu, 19 Oktober 2014

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Beberapa bentuk ganti rugi atau tanggung gugat dalam perbuatan melanggar hukum antara lain:
  1. Ganti rugi nominal
Ganti rugi akibat adanya perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban. Sehingga diberikan sejumlah uang tertentu.
  1. Ganti rugi kompensasi
Ganti rugi berupa pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.
  1. Ganti rugi penghukuman
Ganti rugi dalam bentuk yang besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya.

Jenis jenis  tanggung gugat atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum
  1. Pasal 1366 BW
Tanggung gugat yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum dikarenakan adanya kesalahan berupa kesengajaan disamping itu juga dalam hal ini. Bentuk kesalahan berupa kelalaian juga termasuk hal yang harus dipertanggung jawabkan apabila menimbulkan kerugian bagi orang lain.


  1. Pasal 1367 BW
Tanggung gugat yang dibebankan kepada seseorang bukan karena kesalahannya atau perbuatannya sendiri akan tetapi karena perbuatan orang orang yang ada dalam tanggungannya menyebabkan keugian bagi orang lain atau disebabkan oleh barang barang yang ada dalam pengawasannya. Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak anak yang belum dewasa yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusannya mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan atau bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang orang yang dipakainya.
Guru guru sekolah dan kepala kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh murid dan tukang mereka selama orang orang tersebut berada dibawah pengawasannya.
Tanggung jawab akan berakhir jika mereka bisa membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.
  1. Pasal 1368 BW
Tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang yang mana dia adalah pemilik binatang dan binatang tersebut berada dibawah pengawasannya.
  1. Pasal 1369 BW
Tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan ambruknya gedung seluruhnya atau sebagian dikarenakan posisinya sebagai pemiliki gedung dan kelalaiannya dalam pemeliharaan gedung atas pembangunan maupun tatanannya.
  1. Pasal 1370 dan 1371 BW
Tanggung gugat karena adanya suatu pembunuhan sehingga si anak maupun istri berhak untuk menuntut ganti rugi yang dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak. Dalam hal terjadinya luka luka yang diterima korban juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas penyembuhannya.


  1. Pasal 1372 BW
Tanggung gugat karena adanya suatu penghinaan. Maka orang yang melakukan penghinaan berhak untuk melakukan pemulihan atas nama baik dan pemberian ganti rugi atas kehormatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar