Minggu, 19 Oktober 2014

Mengkaji Fenomena Pencemaran Sungai oleh Pabrik Gula Djombang Baru di Kabupaten Jombang dengan Tinjauan Prespektif Empiris dan Normatif



TUGAS UAS HUKUM LINGKUNGAN


PENDAHULUAN


 Lingkungan merupakan tempat hidup bagi setiap makhluk hidup, dan sangat tergantung dengan lingkungannya. Oleh karena itu makhluk hidup harus menjaga lingkungan hidup mereka terutama manusia yang telah diberi akal pikiran. Lingkungan hidup yang baik adalah lingkungan hidup yang tidak tercemar , baik pencemaran udara , air dan tanah. Lingkungan hidup yang baik memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia baik dari segi kesehatan ,perekonomian. Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi,badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air. Di Jombang terdapat pabrik gula ( PG DJombang Baru ) yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan baik di air maupun udara, terutama pencemaran air yang dapat menyababkan gangguan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
PG Djombang Baru mempunyai potensi besar menimbulkan pencemaran lingkungan di daerah Jombang, salah satu potensi pencemaran yang dapat di timbulkan adalah pencemaran air oleh limbah cair yang di hasilkan pada proses produksi gula yang apabila tidak dikendalikan dan dilakukan penanganan secara serius akan berakibat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, Salah satu usaha yang dilakukan oleh PG DJombang Baru dalam menanggulangi masalah limbah cair adalah dengan melakukan proses pengolahan limbah cair secara aerobic sebelum di alirkan ke sungai.
Pada saat belum ada pabrik gula Jombang kata orang tua saya , air sungai di sekitar pabrik gula Jombang sangat bersih dan jernih. Tidak jarang melihat anak kecil berenang di sungai itu karena masih belum terkena pembuangan limbah. Tidak jarang juga tiap sore melihat orang memancing di sungai tersebut karena terkenal ikannya yang banyak. Tapi ketika pabrik gula gula membuang limbahnya ke aliaran sungai. Pemandangan yang saya jelaskan diatas saat ini jarang terlihat. Pembuangan limbah bekas penggilingan hasil perkebunan tebu masyarakat di Jombang ke aliran sungai utama masyarakat Jombang terutama sekitar pabrik gula Jombang menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam kasus ini ,pencemaran air disebabkan karena pembuangan limbah ke aliran sungai menyebabkan sungai menjadi tidak bersih , sungai menjadi keruh sehingga menyebabkan ikan mati dan bahkan menimbulkan bau yang tidak sedap pada pagi dan malam hari. Pencemaran udara terjadi karena asap yang keluar dari cerobong asap pabrik gula baru yang banyak mengandung unsur karbondioksia , semakin banyak karbondioksida dapat menyebabkan pemanasan global.

Pencemaran air oleh pabrik Gula Jombang berdampak pada perekonomian. Pertama ,disana ada seorang warga yang mata pencahariannya mencari ikan di sungai yang tercemar ini. Hampir setiap hari orang itu mencari ikan di sungai itu , jika sungai tercemar menyebabkan ikan mati maka orang tersebut akan susah untuk mendapatkan uang untuk mencukupi hidupnya. Kedua di desa sekitar sungai , para petani mendapatkan air untuk mengairi sawahnya itu berasal dari sungai. Ketika sungai tercemar terpaksa petani harus memakai air yang tercemar juga. Jika air yang digunakan tercemar , mengandung zat kimia maka akan berdampak pula bagi tanaman yang terkena zat kimia tersebut. Akibat zat tersebut bisa mempengaruhi kulitas produksi petani dan juga kuantitas produksi hasil tani , karena keluarga saya sebagai pemilik sawah melihat perununan produksi setelah adanya pencemaran air tersebut. Masalah ketiga adalah kesehatan, semua warga di desa sekitar sungai menggunakan air sumur bukan air PDAM , banyak terdapat warga yang tinggal di sekitar sungai yang tercemar. Pernah terjadi air sumur warga tercemar limbah tersebut , sehingga kegiatan warga seperti masak , mencuci, mandi tidak bisa dilakukan karena pertimbangan kesehatan mereka. Terpaksa mereka sementara menggunakan air sumur warga lainnya. Terakhir masalah kenyamanan hidup , air limbah ini menyebabkan bau yang tidak enak apalagi pada waktu pagi hari dan menjelang tidur , warga korban pencemaran merasa tidak nyaman sekali dengan bau yang disebabkan ini.
Sejatinya, pencemaran air merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun demikian, ketegasan dan kejelasan peraturan juga dibutuhkan agar komitmen untuk menjaga kelestarian air sungai menjadi milik dan wewenang bersama.
INDIKATOR PENCEMARAN SUNGAI

Bila kita perhatikan, kondisi air yang tercemar akan berubah dan mempunyai beberapa ciri khusus yang membedakan dengan air bersih. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya (PP.No.82 tahun 2001). Sedangkan Kualitas air adalah kondisi kualitatif air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 115 Tahun 2003).

Beberapa literatur menuliskan ciri air tercemar ini, diantaranya (Djajadiningrat, 1992), menyatakan bahwa badan air yang tercemar ditandai dengan warna gelap, berbau, menimbulkan gas, mengandung bahan organik tinggi, kadar oksigen terlarut rendah, matinya kehidupan di dalam air umumnya ikan dan air tidak lagi dapat dipergunakan sebagai bahan baku air minum Sedangkan menurut Wardana (1999), indikator atau tanda air telah tercemar adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui :


·         Perubahan pH atau Konsentrasi Ion Hidrogen
Air yang mempunyai pH lebih kecil dari pH normal akan bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH yang lebih besar akan bersifat basa, Air limbah dan bahan buangan dari kegiatan industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.

·         Perubahan Warna, Bau dan Rasa Air
Bahan buangan dan air limbah dari kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan bahan organik seringkali dapat larut di dalam air. Apabila bahan buangan dari air limbah dapat larut dan terdegradasi maka bahan buangan dalam air limbah dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna air. Bau timbul akibat aktifitas mikroba dalam air merombak bahan buangan organik terutama gugus protein, secara biodegradasi menjadi bahan mudah menguap dan berbau.

·         Perubahan Suhu Air.
Air Sungai suhunya naik mengganggu kehidupan hewan air dan organisme lainnya karena kadar oksigen yang terlarut dalam air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Padahal setiap kehidupan memerlukan oksigen untuk bernafas, oksigen yang terlarut dalam air berasal dari udara yang secara lambat terdifusi ke dalam air, semakin tinggi kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut di dalamnya.

·         Timbulnya Endapan, Koloidal dan bahan terlarut
Bahan buangan industri yang berbentuk padat kalau tidak dapat larut sempurna akan mengendap didasar sungai dan dapat larut sebagian menjadi koloidal, endapan dan koloidal yang melayang di dalam air akan menghalangi masuknya sinar matahari sedangkan sinar matahari sangat diperlukan oleh mikroorganisme untuk melakukan proses fotosintesis.

·         Mikroorganisme
Bahan buangan industri yang dibuang ke lingkungan perairan akan di degradasi oleh mikroorganisme, berarti mikroorganisme akan berkembang biak tidak menutup kemungkinan mikroorganisme pathogen juga ikut berkembang biak. Mikroorganisme pathogen adalah penyebab timbulnya berbagai macam penyakit.




ANALISA DATA

Data yang saya cantumkan merupakan data yang saya peroleh dari Penelitian yang dilakukan oleh Team Peneliti dari Prodi Biologi dari Universitas Negeri Malang .Dari hasil pengamatan penelitian tentang profil kualitas limbah cair PG DJombang Baru sebelum dan sesudah masuk aliran sungai Desa Sambong Jombang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Parameter Limbah Setelah Kolam Pengolahan Limbah Ujung Cerobong 
Suhu (derajad celcius ) : 58,3 27,6 50 47,75
Tingkat Kekeruhan : Sangat keruh
Bau Sangat tidak sedap  : Tidak sedap
pH : 4,8 6,8 6,1 6,175
COD (mg/l) : 73,36 79,33 80,40 76,79
BOD (mg/l)  : 1,52 1,14 0,42 0.72
Dikatakan bahwa sungai di desa Sambong Jombang masuk dalam kategori TERCEMAR. Hal tersebut ditunjukan oleh oleh suhu sungai yang sangat tinggi yakni bisa mencapai 58, 3 derajad celsius, tingkat kekeruhan yakni sangat keruh, mengeluarkan bau yang tidak sedap, dan juga memiliki pH yang tinggi serta Parameter kimia menyatakan kandungan unsur/senyawa kimia dalam air, seperti kandungan oksigen, bahan organik (dinyatakan dengan BOD, COD), mineral atau logam, derajat keasaman, nutrient/hara, kesadahan diatas standarnya sehingga tidak dimungkinkan untuk beberapa mahkluk sungai untuk dapat hidup didalam ekosistem tersebut.


TINJAUAN HUKUM
Demokrasi bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat – dalam kosa kata teoritis Habermas – “diskursus publik”. Tentu saja demokrasi deliberatifnya Habermas adalah hasil ketegangan kreatif (creative tention) yang panjang dalam sejarah pemikiran tentang hukum, negara dan demokrasi karya Hajer dan Wagenaar berisi kumpulan tulian tentang dimana praktik deliberative model dalam analisis kebijakan. Judith E.Innes dan David E.Booker  , dalam bab tentang “Collaborative policymaking : Governance through dialogue”, memaparkan The Scramento Water Forum , sebagai forum konstituen atau para pihak atau stakeholders , yang terdiri lebih dari selusin wakli publik yang merumuskan kebijakan publik di bidang air di kawasan California. Keputusan forum inilah yang kemudian diangkat pemerintah sebagai kebijakan publik. Jadi proses analisis kebijakan publik tidak dilakukan oleh para teknokrat melainkan para pihak yang terlibat langsung. Proses analisi kebijakan model “musyawarah” ini jauh berbeda dengan model-model teknokratik karena peran analisis kebijakan “hanya” sebagai fasilitator masyarakat agar masyarakat menemukan sendiri keputusan kebijakan atas dirinya sendiri. Model ini juga dikenal sebagai model kebijakan Argumentatif, yang merupakan model perumusan kebijakan dengan melibatkan argumentasi-argumentasi dari berbagai pihak.Dalam proses deliberatif oleh Habermas, menawarkan model demokrasi yang memungkinkan rakyat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan publik yakni demokrasi deliberatif. Dimana esensi nya ialah, pertama menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam pembuatan kebijakan melalui diskursus-diskursus. Kedua, masyarakat lebih komunikatif melalui jaringan-jaringan komunikasi publik masyarakat sipil. Ketiga, kekuasaan komunikatif masyarakat dimainkan melalui media, pers, LSM, Organisasi massa dan lembaga-lembaga lain yang seolah-olah dalam posisi mengepung sistem politik, sehingga negara dan perangkat kekuasaannya terpaksa responsif terhadap diskursus-diskursus masyarakat. Keempat, masyarakat bisa mengembangkan kekuasaan komunikatifnya karena dalam negara hukum demokratis kebebasannya untuk menyatakan pendapat terlindungi.Kelima, kekuasaan komunikatif masyarakat sipil tidak menguasai sistem politik, namun dapat mempengaruhi keputusan-keputusannya.

REKOMENDASI

Dalam kasus ini rekomendasi saya adalah pertama, peran pemerintah harus menjadi sebagai legislator “kehendak publik “ bukan sebagai decision maker. Maksudnya ialah pemerintah harus melibatkan pihak masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum membuat kebijakan. Mengapa publik perlu dilibatkan ? karena tanpa publik , proses kebijakan akan kering dan sangat berbau teknokratis. Berdasar pengalaman kasus Poso , Palu , Halmahera menemukan fakta bahwa hanya kebijakan publik yang dihasilkan darikesepakatan pihak yang berkonflik yang relative merupakan kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan masalah.

Kedua , pemerintah harus mempertimbangkan dahulu AMDAL wilayah Jombang sebelum memberikan perizinan agar tidak terjadi lagi kasus pencemaran yang bisa merugikan masyarakat. Pemerintah harus bisa mengerti dampak apa yang bisa timbul atas kebijakan yang diamblinya. Terutama dalam perizinan yang diberikan oleh pemerintah Jombang. Di sekitar DAM sungai terdapat papan PERDA Jombang yang berisi “Barang siapa yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah atau kurungan penjara 3 bulan.” TERAPKAN !

Ketiga , Pemerintah dan pabrik gula harus menyelenggarakan CSR ( Corporate Social Responbility ) sebagai tanggungjawab atas pencemaran yang telah dilakukan. Selama ini CSR telah dilakukan tetapi tidak merata , CSR tersebut dalam bentuk pembagian gula pada kepala keluarga yang rumahnya dekat dengan pabrik gula setiap penggilingan gula.
Keempat , pemerintah harus tegas menjalankan perda yang ada mengenai pembuangan sampah sembaranagan ke daerah aliran sungai , hukum berlaku pada semua pihak , tidak ada yang kebal terhadap hukum jika pihak tersebut terbukti melakukan kesalahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar